Kec. Rangkui
Kota Pangkalpinang - Kepulauan Bangka Belitung
Hari ini | : | 67 |
Kemarin | : | 134 |
Total | : | 11.382 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 192.168.111.1 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Nama Kelurahan | : | Parit Lalang |
Kode Kelurahan | : | 1971041008 |
Kecamatan | : | Rangkui |
Kode Kecamatan | : | 197104 |
Kota | : | Pangkalpinang |
Kode Kota | : | 1971 |
Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
Kode Provinsi | : | 19 |
Kode Pos | : | 33137 |
DJUMRI SUFRIN, S.AP
MISDA WENI, S.STP, M.M
EKA SETIAWATI, SKM., MKM
ZULKARNAIN, S.SIT
AMIR
IRWAN ADINOLPI
SITI NURSARAH
DITA ANGGRAINI
SRI SUWANTI
0717000000
Kel-paritlalang@pangkalpinangkota.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. Cendawan RT 003 RW 001, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Administrator | 28 Oktober 2024 | 89 Kali dibuka
Administrator
28 Oktober 2024
89 Kali dibuka
Wilayah Kelurahan Parit Lalang merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Rangkui Kota Pangkapinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelum menjadi wilayah kelurahan dan pemukiman warga Kelurahan Parit Lalang adalah kawasan Hutan Tropis dan rawa-rawa yang pada zaman Hindia Belanda dijadikan Kawasan Tambang Timah, dengan pekerja pada waktu itu mayoritas didatangkan dari Cina, karena mereka lebih terampil dalam pertambangan timah. Teknologi pertambangan yang dipakai pada waktu itu masih sangat sederhana sehingga merubah kawasan atau daerah sekitarnya berbentuk parit-parit dan lubang dengan tanah berpasir yang gersang, tanpa memikirkan untuk dilakukan penghijauan dengan tanaman keras. Yang lambat laun merubah wilayah parit yang berpasir itu ditumbuhi rumput endemik ilalang yang cepat tumbuh subur dan dalam bahasa Bangka disebut dengan lalang.
Pada masa penambangan umumnya pekerja laki laki yang didatangkan dari Cina tidak membawa istri atau keluarga, sehingga banyak dari pekerja tersebut mencari pasangan perempuan warga setempat yang merupakan keturunan melayu. Kegiatan mencari pasangan ini sering disebut dalam bahasa cina dengan istilah mencari "fan to" (teman orang melayu setempat) dan menjadi bahasa melayu serapan yaitu mencari "panto" yang diartikan mencari pasangan atau teman hidup. Sehingga banyak terjadi perkawinan campuran antar etnis Cina dan Melayu dan menghasilkan anak-anak keturunan yang sudah sulit untuk dibedakan keturunannya. Misalnya dari warna kulit yang umumnya orang Cina berkulit putih dan kuning langsat tetapi ada juga keturunan Cina yang berkulit sawo matang. Dan beberapa dari mereka ada yang menetap dan tinggal didaerah sekitar kawasan pemukiman.
Seiring perkembangan waktu kawasan pertambangan yang dulunya banyak parit-parit ditumbuh rumput ilalang dijadikan oleh warga yang menetap atau pendatang sebagai kawasan pemukiman yang kemudian berkembang menjadi sebuah kampung yang disebut Kampung Parit Lalang. Penyebutan Kampung Parit Lalang ini mulai digaungkan pada tahun 1964 yang dipimpin oleh seorang Kepala Kampung pada masa itu. Wilayah Kampung Parit Lalang ini pada mulanya sangat luas yang merupakan bagian dari Pemerintah Dati II Pangkalpinang dibawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang status kampungnya berubah menjadi Kelurahan pada tahun 1982 dan dipimpin oleh seorang Lurah. Kampung/Kelurahan ini dulunya sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Asam dan Jalan Selan, Sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Bintang, Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kampung Betur dan Bukit Intan, dan sebelah Barat Berbatasan dengan Taib dan Mangkol. Sekarang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kota Pangkalpinang dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegasan Batas Wilayah Kelurahan Kota Pangkalpinang, maka perbatasan Kelurahan Parit Lalang :
yang terbagi dalam 3 (tiga) wilayah Rukun Warga (RW) dan 9 (sembilan) wilayah Rukun Tetangga (RT).
Dalam perkembangan kepemimpinan di wilayah Kelurahan Parit Lalang yang dulunya dipimpin oleh Kepala Kampung sejak tahun 1964 dan seiring perubahan status pada tahun 1982 menjadi Kelurahan, maka sekarang Kelurahan Parit Lalang dipimpin oleh seorang Lurah berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan oleh Walikota Pangkalpinang. Tercatat sejak kurun waktu dari tahun 1982 sampai dengan sekarang ada 12 (dua belas) orang yang pernah memimpin menjadi Lurah dan Plt. Lurah.
No | Nama Lurah | Masa Tugas Tahun | Keterangan |
1 | Romli A. Razak | 1982 - 1988 | |
2 | Samsuri | 1988 - 1989 | |
3 | Hazairin | 1989 - 2001 | |
4 | Sopiat | 2001 - 2002 | |
5 | Masir Sidin | 2002 - 2007 | |
6 | Samidi Wagimun | 2007 - 2009 | |
7 | Hazairin | 2009 - 2011 | |
8 | Husin, S.Pd. | 2011 - 2018 | |
9 | Rozi, S.E. | 2018 -2019 | |
10 | Siti Rofaidah, S.T. | 2019 - 2020 | Plt. Lurah |
11 | Achmad Irfan, S.IP. | 2020 - 2022 | |
12 | Djumri Sufrin, S.AP | 2022 - sekarang |
Demikian sejarah singkat Kelurahan Parit Lalang yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menjadi informasi untuk menambah wawasan kita semua, terima kasih.
DJUMRI SUFRIN, S.AP
MISDA WENI, S.STP, M.M
EKA SETIAWATI, SKM., MKM
ZULKARNAIN, S.SIT
AMIR
IRWAN ADINOLPI
SITI NURSARAH
DITA ANGGRAINI
SRI SUWANTI
Jl. Cendawan RT 003 RW 001
Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 33137
Telp. 0717000000
Email kel-paritlalang@pangkalpinangkota.go.id
© 2025 - Kelurahan Parit Lalang, Pemerintah Kota Pangkalpinang
Dikembangkan oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Kirim Komentar